Beranda / Suara Padusi & Hukum / Literasi Hukum
Literasi Hukum PopulerKekerasan Seksual di Ruang Digital: Tiga Pasal yang Sering Ditanyakan
Bukan kuliah hukum dengan jargon berbelit — melainkan rangkuman pegangan praktis bagi siapa saja yang menghadapi ancaman penyebaran konten intim atau pelecehan daring.
Ketika ancaman digital datang, reaksi pertama sering kali panik: menghapus aplikasi, memblokir pelaku, atau bahkan menghapus riwayat percakapan. Padahal langkah terpenting dalam 24 jam pertama adalah mengamankan jejak bukti tanpa mengubah metadata aslinya.
Tiga Landasan Hukum yang Menjadi Perisai
- Pasal 14 UU TPKS (Pelecehan Seksual Elektronik): Mengatur larangan keras merekam, mentransmisikan, atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan. Hukuman pidana penjara dan denda berlaku tegas.
- Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE: Melindungi ruang siber dari muatan asusila dan pemerasan berbasis distribusi gambar pribadi.
- Hak Perlindungan Korban oleh LPSK: Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta bantuan hukum cuma-cuma tanpa perlu takut dilaporkan balik.
Jangan buru-buru menghapus tangkapan layar. Tangkapan layar ber-timestamp dan tautan profil pelaku adalah modal hukum terkuat Anda.
Saluran Rujukan Darurat & Konseling Korban
Hotline bebas pulsa SAPA 129 dan pendamping psikologis profesional terdaftar.
Pelajari Selengkapnya →Protokol 4 Langkah Penanganan Cepat
1. Tangkap layar (screenshot) lengkap dengan jam, tanggal, nomor pengirim, dan URL profil.
2. Cadangkan rekaman pesan ke penyimpanan komputasi awan yang aman.
3. Hubungi layanan rujukan darurat resmi seperti Layanan SAPA Kemen PPPA (Hotline 129) atau WhatsApp bantuan di halaman Klinik & Layanan kami.
4. Artikel ini bersifat edukasi publik dan tidak menggantikan konsultasi advokat berizin resmi.